Politik Hukum Islam Terhadap Eksistensi Hukum Adat Jawa Di Kabupaten Rembang
Keywords:
hukum Islam, hukum adat, teori receptie, budaya Jawa, siyasah syar’iyyahAbstract
Artikel ini membahas politik hukum Islam terhadap keberadaan hukum adat dan budaya lokal masyarakat Kabupaten Rembang dengan menggunakan analisis lima teori receptie dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia. Permasalahan penelitian berangkat dari fenomena masyarakat Rembang sebagai komunitas muslim yang tetap mempertahankan berbagai tradisi Jawa seperti tradisi Ngemblok dalam perkawinan, perhitungan Weton, Sedekah Bumi, Sedekah Laut, serta pola sosial dalam pembagian harta keluarga.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara hukum Islam dan hukum adat serta menjelaskan batas penerimaan adat dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan siyasah syar’iyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah hukum (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan sosiologi dan antropologi hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum Islam dan hukum adat di masyarakat Rembang tidak selalu bersifat pertentangan, tetapi mengalami proses dialog, akulturasi, dan harmonisasi. Tradisi lokal yang memiliki nilai kemaslahatan dapat diterima berdasarkan konsep al-‘adah muhakkamah (adat dapat menjadi pertimbangan hukum), sedangkan adat yang bertentangan dengan prinsip tauhid dan tujuan syariat harus dilakukan penyaringan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian Hukum Keluarga Islam yang berbasis pada kearifan lokal masyarakat Jawa.
Kata kunci: hukum Islam, hukum adat, teori receptie, budaya Jawa, siyasah syar’iyyah.
References
Ali, Mohammad Daud. (2018). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Bisri, Cik Hasan. (2004). Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hazairin. (1982). Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas.
Hosen, Ibrahim. (1971). Apakah Receptie Teori Sudah Keluar dari Hukum Positif Indonesia. Jakarta.
Thalib, Sayuti. (1985). Receptio a Contrario. Jakarta: Bina Aksara.
Van den Berg, L.W.C. (1886). The Muhammadan Law in the Dutch East Indies.
Van Vollenhoven, Cornelis. (1928). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië.
Yakin, Ayang Utriza. (2016). Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M. Jakarta: Kencana.
Sunyoto, Agus. (2021). Atlas Wali Songo. Tangerang: Pustaka Iman.
Mustofa, Wavi. (2025). Pengaruh Tradisi Perhitungan Weton Sebagai Syarat Pernikahan Adat Jawa di Kabupaten Rembang Perspektif Hukum Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ALI HADI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
