Pedoman Mitra Bestari

  1. Keahlian dan Konfidensialitas

    • Sebagai reviewer, Anda diharapkan memiliki kualifikasi akademik, pengalaman penelitian, dan/atau keahlian profesional yang relevan dengan topik naskah.

    • Seluruh materi naskah bersifat rahasia; Anda dilarang membagikan atau mendiskusikan isi naskah dengan pihak ketiga tanpa izin tertulis dari redaksi.

  2. Ketepatan Waktu

    • Reviewer wajib merespon undangan review secepat mungkin dan menyerahkan laporan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

    • Umpan balik tepat waktu sangat penting untuk kelancaran proses editorial dan publikasi naskah.

  3. Objektivitas dan Umpan Balik Konstruktif

    • Laporan review harus bersifat objektif, tidak memihak, dan menjunjung tinggi profesionalisme.

    • Berikan komentar konstruktif dengan menyoroti kekuatan dan kelemahan naskah, serta saran spesifik untuk perbaikan.

  4. Kriteria Evaluasi

    • Naskah dinilai berdasarkan orisinalitas, kekuatan metodologi, kejelasan penyajian, dan relevansi terhadap ruang lingkup IJTIHAD.

    • Reviewer juga dapat menilai aspek tambahan seperti kontribusi teoretis atau implikasi praktis penelitian.

  5. Identifikasi Isu Etika

    • Reviewer berkewajiban mengamati dan melaporkan dugaan pelanggaran etika, misalnya plagiarisme, duplikasi publikasi, atau fabrikasi/falsifikasi data, kepada redaksi.

  6. Penyingkapan Konflik Kepentingan

    • Sebelum menerima tugas review, reviewer harus mengungkapkan potensi konflik kepentingan—baik personal, profesional, finansial, maupun akademik—yang dapat mempengaruhi objektivitas penilaian.

    • Jika konflik dianggap signifikan, reviewer dapat diminta untuk mengundurkan diri dari proses review.

  7. Format dan Pedoman Evaluasi

    • Reviewer wajib mengikuti format laporan yang ditetapkan oleh redaksi, mencakup rekomendasi (terima, revisi minor, revisi mayor, tolak) dan komentar terperinci sesuai kriteria evaluasi.

    • Setiap penyimpangan dari pedoman ini harus dikomunikasikan kepada redaksi sebelum laporan diserahkan.

  8. Pengakuan dan Transparansi

    • Reviewer diharapkan mencantumkan pernyataan singkat mengenai konflik kepentingan dalam laporan mereka, sehingga redaksi dan penulis dapat memahami konteks penilaian.

    • Dengan demikian, proses peer review berjalan transparan dan kredibel.