Keabsahan Hibah Pra-Kompilasi Hukum Islam dalam Praktik Peradilan Agama (Studi Putusan Nomor 1046/Pdt.G/2023/PA. Rbg)

Authors

  • Ali Hadi STAI Al-Kamal Sarang Rembang, Indonesia
  • Achmad Sujoko UIN Sunan Kudus

Abstract

Hibah merupakan perbuatan hukum perdata dalam hukum Islam yang bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan harta secara sukarela semasa hidup. Dalam praktiknya, hibah yang dilakukan sebelum berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI) kerap menimbulkan sengketa ketika digugat setelah KHI diberlakukan dan dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim Peradilan Agama. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hibah pra-Kompilasi Hukum Islam dalam praktik peradilan agama dengan studi terhadap Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 1046/Pdt.G/2023/PA.Rbg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah yang dilakukan sebelum berlakunya KHI tetap dapat dinilai keabsahannya dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum Islam yang telah dikodifikasikan dalam KHI, meskipun penerapannya terhadap perbuatan hukum pra-KHI menimbulkan problematika yuridis terkait asas non-retroaktif. Putusan ini menunjukkan kecenderungan hakim Peradilan Agama untuk mengedepankan keadilan substantif dan kemaslahatan dalam menyelesaikan sengketa hibah.

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

Hadi, A., & Sujoko, A. (2025). Keabsahan Hibah Pra-Kompilasi Hukum Islam dalam Praktik Peradilan Agama (Studi Putusan Nomor 1046/Pdt.G/2023/PA. Rbg). IJTIHAD: Jurnal Studi Hukum Islam, 3(2), 18–38. Retrieved from https://ejournal.staika.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/126