Pseudo-Consent dalam Kontrak Elektronik Pinjaman Online: Analisis Validitas Kesepakatan menurut Pasal 1320 KUHPerdata

Authors

  • Achmad sujoko Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kudus

Keywords:

Pinjaman online, kontrak elektronik, pseudo-consent, kesepakatan, Pasal 1320 KUHPerdata.

Abstract

Penelitian ini mengkaji keabsahan klausula akses data pribadi dalam kontrak elektronik pinjaman online berdasarkan perspektif hukum perdata, khususnya unsur kesepakatan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Permasalahan penelitian berfokus pada validitas persetujuan digital dalam mekanisme click agreement yang dilakukan melalui kontrak baku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persetujuan dalam kontrak elektronik mengalami pergeseran dari substantive consent menuju procedural consent akibat dominasi klausula baku, asimetri informasi, dan ketidakseimbangan posisi para pihak. Penelitian ini menemukan bahwa persetujuan digital dalam pinjaman online berpotensi melahirkan pseudo-consent, yaitu persetujuan yang secara formal memenuhi unsur kesepakatan tetapi secara substantif mengalami distorsi kehendak. Oleh karena itu, validitas kesepakatan dalam kontrak elektronik tidak cukup dinilai secara formal, melainkan harus mempertimbangkan kualitas kehendak, transparansi informasi, dan keseimbangan kontraktual para pihak.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Ariyani, D. (2023). Perlindungan konsumen dalam kontrak elektronik fintech lending di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 12(2), 145–160.

Az-Zuhaili, W. (2011). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Dar al-Fikr.

Calo, R. (2021). Privacy and automation in digital contracts. Journal of Law and Technology, 34(2), 115–132.

Fuady, M. (2015). Hukum kontrak: Dari sudut pandang hukum bisnis. Citra Aditya Bakti.

Harianto, B., & Sinaga, R. (2025). Perlindungan hukum data pribadi dalam pinjaman online. Jurnal Hukum Digital Indonesia, 6(1), 33–50.

Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.

Hernoko, A. Y. (2014). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.

Ibrahim, J. (2019). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Bayumedia.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. FH UII Press.

Makarim, E. (2010). Pengantar hukum telematika. RajaGrafindo Persada.

Martin, K. (2022). Consent fatigue in digital privacy and consumer protection. International Journal of Information Ethics, 18(1), 44–59.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Pratama, R., & Sembiring, M. (2022). Perkembangan fintech lending di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Hukum Digital, 5(2), 101–118.

Putri, A., dkk. (2024). Penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online. Jurnal Perlindungan Hukum, 8(1), 55–72.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.

Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.

Sulaiman, R., dkk. (2025). Tanggung jawab hukum fintech lending terhadap data pribadi. Jurnal Regulasi Digital, 4(1), 22–40.

Susser, D., Roessler, B., & Nissenbaum, H. (2022). Technology, autonomy, and manipulation in digital consent. Ethics and Information Technology, 24(3), 1–14.

Tobing, L. (2019). Kontrak elektronik dalam transaksi fintech. Jurnal Hukum Bisnis, 9(3), 201–215.

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

sujoko, A. (2026). Pseudo-Consent dalam Kontrak Elektronik Pinjaman Online: Analisis Validitas Kesepakatan menurut Pasal 1320 KUHPerdata. IJTIHAD: Jurnal Studi Hukum Islam, 4(1), 1–13. Retrieved from https://ejournal.staika.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/144