Demokrasi Modern Dalam Islam: Telaah Normatif Siyāsah Syar’iyyah
Abstract
Artikel ini membahas problematika demokrasi modern dalam perspektif Islam dengan fokus pada penilaian normatif berdasarkan konsep Siyāsah Syar’iyyah. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana posisi demokrasi modern dalam Islam serta sejauh mana prinsip-prinsip demokrasi dapat diterima dan diadaptasi tanpa bertentangan dengan kedaulatan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis demokrasi modern secara kritis namun proporsional dengan menempatkannya sebagai mekanisme politik, bukan sebagai sumber kedaulatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan teologis-normatif dan konseptual, melalui kajian terhadap Al-Qur’an, hadis, karya klasik dan kontemporer Siyāsah Syar’iyyah, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa demokrasi modern secara prinsipil memiliki perbedaan mendasar dengan sistem politik Islam, khususnya pada aspek kedaulatan dan sumber hukum. Namun demikian, mekanisme demokrasi seperti partisipasi rakyat dan pemilihan pemimpin dapat diterima dalam Islam sebagai uslūb selama tidak menegasikan supremasi hukum syariat. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penempatan demokrasi secara terbatas dan terkontrol dalam kerangka nilai-nilai Islam agar tidak berkembang menjadi legitimasi politik yang bertentangan dengan tujuan syariat. Kesimpulannya, demokrasi modern dalam Islam hanya dapat diterima secara normatif sebagai instrumen teknis yang tunduk pada prinsip Siyāsah Syar’iyyah.
Kata Kunci: Demokrasi Modern, Islam, Siyāsah Syar’iyyah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohamad Isa Ansori

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
