Perlindungan Privasi Rumah Tangga di Media Sosial Perspektif Hukum Islam dan Maqāṣid al-Syarī‘ah
Keywords:
Privasi Rumah Tangga, Media Sosial, Hukum Islam, Maqāṣid Al-Syarī'ah, Oversharing.Abstract
Fenomena oversharing kehidupan rumah tangga di media sosial menimbulkan persoalan mengenai perlindungan privasi keluarga serta berpotensi merusak kehormatan, keharmonisan, dan kemaslahatan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan privasi rumah tangga dalam perspektif Hukum Islam dan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqāṣid al-syarī'ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Islam menempatkan perlindungan privasi sebagai bagian dari prinsip menjaga kehormatan (ḥifẓ al-'irḍ), menutup aib (satr al-'uyūb), dan menjaga amanah. Perspektif maqāṣid al-syarī'ah menegaskan bahwa menjaga privasi rumah tangga merupakan upaya mewujudkan kemaslahatan melalui perlindungan kehormatan, jiwa, dan keturunan. Oleh karena itu, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan nilai-nilai syariat untuk menjaga keutuhan dan martabat keluarga.
Kata kunci: Privasi Rumah Tangga, Media Sosial, Hukum Islam, Maqāṣid Al-Syarī'ah, Oversharing.
References
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought.
Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.
Ibn Kathir, I. (2000). Tafsir Ibn Kathir (A. G. Abdullah, Ed.). Riyadh: Darussalam.
Kamali, M. H. (2019). The Middle Path of Moderation in Islam: The Qur'anic Principle of Wasatiyyah. Oxford University Press.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Muslim, I. A. H. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Riyadh: Darussalam.
Nurhikma, N., Alfarizi, A., & Kurniati, K. (2025). Batasan privasi dalam hukum Islam terhadap fenomena oversharing di media sosial. Jurnal JJIH, 3(1), xx–xx.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an (Vol. 12). Jakarta: Lentera Hati.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Yusuf al-Qaradawi. (1995). Al-Khaṣā'iṣ al-'Āmmah li al-Islām. Cairo: Maktabah Wahbah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 fitrohkamila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
