Oversharing Kehidupan Rumah Tangga di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam: Analisis terhadap Konsep Syiqaq

Authors

  • Abdul Khalim Mahasiswa STAI Al Kamal Sarang

Keywords:

Oversharing, Media Sosial, Hukum Keluarga Islam, Ḥifẓ Al-'Irḍ, Syiqaq.

Abstract

Fenomena oversharing kehidupan rumah tangga di media sosial menimbulkan persoalan hukum dan etika karena berpotensi membuka privasi, merusak kehormatan keluarga, serta memperburuk konflik rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap praktik oversharing, kedudukannya ditinjau dari prinsip perlindungan kehormatan keluarga (ḥifẓ al-'irḍ), serta relevansinya dengan konsep syiqaq sebagai salah satu alasan perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa oversharing yang mengungkap konflik atau aib pasangan bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan keluarga. Meskipun bukan alasan perceraian secara langsung, oversharing dapat memperburuk perselisihan hingga berkembang menjadi syiqaq, sehingga berpotensi mengganggu keutuhan rumah tangga dalam perspektif Hukum Keluarga Islam.

 

Kata kunci: Oversharing, Media Sosial, Hukum Keluarga Islam, Ḥifẓ Al-'Irḍ, Syiqaq.

References

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought.

Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh (Vol. 9). Damaskus: Dar al-Fikr.

Ibn Kathir, I. (2000). Tafsir Ibn Kathir. Riyadh: Darussalam.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Muslim, I. A. H. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Riyadh: Darussalam.

Qaradawi, Y. (1995). Al-Khaṣā'iṣ al-'Āmmah li al-Islām. Kairo: Maktabah Wahbah.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an (Vol. 2). Jakarta: Lentera Hati.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Anshary. (2015). Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Azzam, A. A., & Hawwas, A. W. S. (2015). Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah.

Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: The University of Chicago Press.

Sabiq, S. (2013). Fiqh Sunnah (Jilid 2). Jakarta: Tinta Abadi Gemilang.

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

Abdul Khalim. (2026). Oversharing Kehidupan Rumah Tangga di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam: Analisis terhadap Konsep Syiqaq. IJTIHAD: Jurnal Studi Hukum Islam, 4(1), 57–72. Retrieved from https://ejournal.staika.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/163