Tela’ah Fiqh Sosial Terhadap Tradisi Pemberian Uang Kepada Pelayat (Studi Kasus di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang)

Authors

  • Sri Puji Utami Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
  • Hikmah Mahmudin Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam

Abstract

Seorang muslim muslimah jika meninggal dunia dalam syari’at islam, kaum muslimin yang lain memiliki kewajiban terhadap empat perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan (hukumnya fardhu kifayah). Artinya, jika dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, seorang saja maka lepaslah kewajiban itu untuk seluruh umat islam, akan tetapi sebaliknya, bila tidak dikerjakan oleh seorang pun, maka berdosalah seluruh kaum muslimin yang ada ditempat tersebut. Masyarakat Desa Watupecah merupakan masyarakat yang memiliki banyak tradisi salah satunya yaitu,  pemberian uang kepada pelayat, hal ini seringkali diartikan sebagai suatu keharusan yang harus dilakukan oleh masyarakat Desa Watupecah, Masyarakat meyakini bahwa pemberian uang kepada pelayat merupakan bentuk sedekah dari keluarga almarhum yang pahalanya ditunjukan kepada sih mayit. Namun disisi lain, tradisi tersebut dapat memberatkan keluarga yang sedang berduka.  Sebagian tokoh agama menilai tradisi ini dapat keluar dari tujuan syariat islam jika menjadi beban bagi keluarga yang sedang berduka, dan menyerupai praktik jual beli doa. tradisi seperti ini menurut pandangan fiqih justru kliru, harus diluruskan dan dirubah, karena memberatkan keluarga duka. Sebaiknya praktik pemberian uang kepada pelayat dapat kiranya dihentikan karena termasuk bid’ah dholalah(sesuatu yang tidak ada nash) dan juga bisa merusak eksistensi ibadah yang disyariaatkan kepada Allah SWT dan rasul nya. Oleh karena itu, sebagai umat islam , hendaknya kita senantiasa berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits dalam kehidupan sehari-hari.

 

Kata kunci: Fiqh Sosial, Tradisi Takziyah, Tinjaun Hukum Islam

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

Utami, S. P., & Mahmudin, H. (2025). Tela’ah Fiqh Sosial Terhadap Tradisi Pemberian Uang Kepada Pelayat (Studi Kasus di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang). IJTIHAD: Jurnal Studi Hukum Islam, 3(2), 51–65. Retrieved from https://ejournal.staika.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/130