Keabsahan Akad Jual Beli Terhadap Perubahan Harga Pasca Promosi Tiktok Affiliate Dalam Perspektif Fiqh Muamalah
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan sistem transaksi baru seperti TikTok Affiliate, yang mempertemukan penjual dan afiliator dalam kerja sama promosi berbasis komisi. Namun, praktik perubahan harga produk oleh penjual setelah konten promosi diunggah sering menimbulkan persoalan keadilan dan keabsahan akad menurut fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis normatif melalui studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan harga secara sepihak setelah adanya kesepakatan awal berpotensi menimbulkan ketidakjelasan harga (tsaman) dan komisi (ujrah), serta mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan tadlīs (penipuan). Hal ini bertentangan dengan prinsip kejelasan akad dan kerelaan para pihak (an-tarāḍin), sehingga dapat memengaruhi keabsahan akad kerja sama dan jual beli. Karena itu, diperlukan transparansi dan kesepakatan ulang agar akad tetap sah, adil, dan sesuai prinsip syariah.
Kata Kunci: TikTok Affiliate; Akad Ju’ālah; Gharar; Tadlīs; Tsaman; Ujrah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Mushonef, M. Nur Kholis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
