Status Nasab dan Wali Nikah Anak Tanpa Pencantuman Ayah dalam Akta Kelahiran: Tinjauan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Nur Muhammad Wasful Khasin Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
  • Muhammad Mulyadi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam

Abstract

 

Akta kelahiran merupakan dokumen administrasi kependudukan yang berfungsi mencatat peristiwa kelahiran dan identitas seseorang. Dalam praktiknya, terdapat anak yang lahir dari perkawinan sah, tetapi akta kelahirannya tidak mencantumkan nama ayah akibat kendala administratif, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait status nasab dan penentuan wali nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status nasab dan penentuan wali nikah anak yang akta kelahirannya tidak mencantumkan nama ayah ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa KHI dan peraturan perundang-undangan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan nama ayah dalam akta kelahiran merupakan persoalan administratif dan tidak memengaruhi status nasab anak selama perkawinan orang tua sah menurut hukum Islam. Anak tetap memiliki hubungan nasab dengan ayah dan ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 99 KHI, serta ayah kandung tetap berkedudukan sebagai wali nikah utama bagi anak perempuan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembedaan antara status administratif kependudukan dan status hukum nasab guna mencegah kekeliruan hukum dan stigma sosial terhadap anak.

 

Kata Kunci: Akta Kelahiran; Nasab Anak; Wali Nikah; Kompilasi Hukum Islam

 

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

Wasful Khasin, N. M., & Mulyadi, M. (2025). Status Nasab dan Wali Nikah Anak Tanpa Pencantuman Ayah dalam Akta Kelahiran: Tinjauan Kompilasi Hukum Islam. IJTIHAD: Jurnal Studi Hukum Islam, 3(2), 66–77. Retrieved from https://ejournal.staika.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/127