HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN TERHADAP HARTA KEBENDAAN AYAH BIOLOGISNYA BERDASARKAN HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK) DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini menggambarkan Tentang Hak Waris Anak Luar Kawin Terhadap Harta Kebendaan Ayah Biologisnya Berdasarkan Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kompilasi Hukum Islam,pembahasan dalam skripsi ini mengungkapkan semua nya tentang hal-hal yang berkaitan dengan hak waris seorang anak hasil perkawinan di bawah tangan(anak di luar kawin), banyak persoalan yang muncul akibat perkawinan di bawah tangan yang tidak di sah kan secara Negara. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hukum hak waris anak diluar kawin terhadap harta kebendaan ayah biologisnya menurut Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam skripsi ini dengan penelitian normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersifat konseptual, kemudian dibantu dengan bahan bahan hukum yang akan diuraikan, di deskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Seorang anak dapat menjadi ahli waris menurut agama islam selalu berdasar pada adanya hubungan nasab yang ditimbulkan dari adanya perkawinan yang sah menurut agama,tetapi menurut KHI untuk sah nya suatu pencatatan, yang jika tidak dilakukan akan berakibat perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibat hukum terhadap status hak waris anak diluar kawin yaitu belum terwujudnya perlindungan hukum dan keadilan, karena terhapudnya status hak waris bagi anak tersebut.
Kata Kunci : Perkawinan (Marriage), Hukum Waris (Inheritance Law)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 CAHAYA CHOIRINA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
