SISTEM PERABONAN DAN PEMBAGIAN HASIL LAUT DI KECAMATAN SARANG KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH (STUDI DI DESA BAJING MEDURO KECAMATAN SARANG KABUPATEN REMBANG)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan Sistem perabonan dan pembagian hasil laut di daerah sarang kabupaten rembang. Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitain hukum empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan yuridis sosio-cultural. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah: observasi,wawancara,Analisis data di lakukan adalah data empiris dengan metode deskripsi yaitu metode yang menggambarkan secara jelas tentang topik penelitian yang diteliti dan mengambil kesimpulan dari penelitian tersebut. Hasil analisis menunjukan bahwa : 1) Bagaimana pelaksanaan sistem perabonan dan pembagian hasil laut di daerah sarang kabupaten rembang. 2) Faktor dan kendala dalam sistem perabonan dan pembagian hasil laut di daerah sarang kabupaten rembang. 3) Bagaimana mengatasi kendala-kendala pada sistem perabonan dan bagi hasil laut di daerah sarang kabupaten rembang.
Melihat pelaksanaan, kendala dan pengoptimalisasian diatas, maka ada beberapa usulan dan saran dalam mengatasi hal ini yaitu perlu diintensifkan lagi koordinasi antara Majiakn kapal dan ABK kapal di daerah sarang Kabupaten Rembang agar secepat mungkin melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyrakat terkait sistem perabonan dan pembagian hasil laut antara majikan dan ABK.
Kata Kunci : Perjanjian, Bagi hasil, Perbekalan melaut
References
Sjafri Sairin, dkk, Pengantar Antropologi Ekonomi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002,Hlm,55.
Munir Faudy, Pengantar Hukum Bisnis, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hlm 9.
Komariah, Hukum Perdata, UMM Press, Malang, 2004, hlm 138
Pasal 3 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta : Rajawali Pers, 2010), 68.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, 68-69.
Mgs Edy Putra Tje’Aman, 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty Yogyakarta,hlm. 18
Depag RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, (Semarang : PT Karya Toha Putra, 2002), h.141.
Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogayakarta : Pustaka Kencana, 2010), h. 51
Hasby Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta : Bulan Bintang, 1997), h. 30
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat, (Yogyakarta : ) Loc., Cit., h. 55-56
bid., h. 59 Lois Ma‟luf, Munjid,(Beirut : Dar El-Machreq Sarl Publisher, 1996),H. 828
Chairun Pasribu, Suharawardi Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta, 2011, hlm.263.
R. Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum), Alumni Bandung, Bandung, 1999, hlm 12.
Tood D. Rakoff, Contract of Adhesion an Essay Inreccontruction, 1983, hlm 1189
Djam’an Satori, 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta cv) h.105.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ILZAM BILYAQI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
