PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM LEGISLASI PERATURAN DESA (Studi Kasus Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang)

Authors

  • M. Rokib
  • Mohamad Isa Ansori STAI Al-Kamal Sarang Rembang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses legislasi Peraturan Desa (Perdes) Kalipang No. 3 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Desa Kalipang, yang terletak di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, merupakan desa dengan potensi agraris dan pesisir yang terus berkembang. Meskipun BPD tidak memiliki hak untuk mengusulkan rancangan peraturan desa, perannya sangat signifikan dalam memastikan peraturan desa yang disusun oleh Pemerintah Desa mencerminkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses legislasi ini terdiri dari tiga tahap utama: inisiasi, sosio-politis, dan yuridis, yang masing-masing melibatkan partisipasi aktif BPD dalam pengawasan, pemberian masukan, dan pengesahan peraturan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BPD berperan secara optimal dalam tahap sosio-politis dan yuridis, terdapat sejumlah kendala yang menghambat kelancaran proses legislasi, seperti komunikasi yang kurang efektif, rendahnya disposisi anggota BPD, serta koordinasi yang terbatas antara BPD dan Pemerintah Desa. Selain itu, lambatnya evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Rembang juga memperlambat pengesahan Perdes. Penelitian ini menyarankan beberapa langkah perbaikan, termasuk peningkatan komunikasi antar lembaga, penguatan komitmen anggota BPD, serta percepatan proses evaluasi dari pemerintah kabupaten untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses legislasi peraturan desa di masa depan.

 

Kata Kunci: BPD, legislasi, Peraturan Desa, APBDesa.

References

Kadir, Abdul. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Ilmu Sosial dan Pendidikan. Pustaka Pelajar.

Ade, (2014). Peran Sosial dalam Masyarakat. Jakarta: Pustaka Sosial.

Ali, (2002). Dasar-dasar Ilmu Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Halim, Hamzah(2009). Pembuatan Peraturan Desa: Teori dan Praktik. Bandung: Alfabeta.

Juliansyah, M. (2011). Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Rajawali Press

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 111 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebutkan bahwa BPD memiliki kewenangan untuk memberi masukan dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama dengan Pemerintah Desa, namun tidak dapat mengusulkan rancangan peraturan desa.

Saibani, (2015). Struktur dan Fungsi BPD dalam Pemerintahan Desa. Yogyakarta: Gama Press.

Soekanto, (2017). Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Solekhan, (2012). Proses Legislasi Peraturan Desa. Jakarta: Kencana.

Sugiyono, (2013). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Alfabeta.

Suhardono, (2016). Manajemen Peran dalam Organisasi. Jakarta: Erlangga.

Sujarweni, V.W. (2014). Metodologi Penelitian: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Pustaka Pelajar

Sukandarrumidi. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Rineka Cipta

Syah, (2014). Teori Peranan dalam Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Wasistiono, (2006). Filosofi Hubungan Kemitraan Pemerintah Desa dan BPD.

Downloads

Published

19-07-2025 — Updated on 30-06-2025

Versions

How to Cite

M. Rokib, & Mohamad Isa Ansori. (2025). PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM LEGISLASI PERATURAN DESA (Studi Kasus Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang). IJTIHAD: Jurnal Studi Hukum Islam, 3(1), 28–39. Retrieved from https://ejournal.staika.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/109 (Original work published July 19, 2025)