PENGARUH TRADISI PERHITUNGAN WETON SEBAGAI SYARAT PERNIKAHAN ADAT JAWA DI KABUPATEN REMBANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Keywords:
Tradisi Jawa, Perhitungan Weton, Pernikahan AdatAbstract
Bagi masyarakat jawa di Kabupaten Rembang, tradisi perhitungan weton sebagai syarat pernikahan masih cukup berpengaruh dan masih dilaksanakan sampai saat ini, dalam kegiatan yang berhubungan dengan pernikahan biasanya masyarakat jawa di Kabupaten Rembang menggunakan perhitungan Jawa untuk menentukan cocok atau tidaknya calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, dan sebisa mungkin harus menghindari larangan-larangan yang ada dalam perhitungan weton Jawa tersebut, Persoalan yang berhubungan dengan kebiasaan adat dalam hukum Islam tidak diatur secara jelas dan tegas, hal ini merupakan tradisi dari suatu daerah, yang antara daerah lain berbeda adat istiadatnya. Hukum Islam hanya mengatur kriteria calon, peminangan dan pelaksanaan akad nikah, kondisi yang demikian terjadi karena primbon jawa merupakan identitas dari masyarakat jawa itu sendiri, dengan bercampurnya pandangan antara konsep agama dan budaya.Berawal dari pemikiran tersebut, peneliti sangat tertarik untuk melakukan penelitian secara mendalam tentang tradisi perhitungan weton sebagai syarat pernikahan masyarakat jawa di Kabupaten Rembang untuk mengetahui lebih jauh tentang bagaimana pandangan hukum islam dan pengaruh tradisi weton sebagai syarat pernikahan pada masyarakat Kabupaten Rembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Rembang Dalam Menentukan Pernikahan Menggunakan Tradisi Perhitungan Weton. Untuk Mengetahui Praktik Perhitungan Weton Dalam Pernikahan Masyarakat Kabupaten Rembang. Untuk Mengetahui Perspektif Hukum Islam Terhadap Tradisi Menghitung Weton Pernikahan Masyarakat Kabupaten Rembang. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dan menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersumber dari wawancara dengan masyarakat maupun tokoh adat. Data yang didapatkan berupa data primer dan sekunder yang berupa observasi, wawancara, dokumentasi. Adapun hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat jawa di Kabupaten Rembang yang masih melaksanakan tradisi perhitungan weton sebagai syarat pernikahan adat jawa, msyarakat jawa di Kabupaten Rembang menggunakan hitungan weton untuk menentukan cocok atau tidaknya pasangan yang akan menikah dan digunakan untuk mencari hari baik untuk melangsungkan pernikahan, dengan alasan bahwa tradisi perhitungan tersebut merupakan tradisi yang diturunkan dari orang tua atau sesepuhnya terdahulu dan akan membawa kebaikan. Dalam menentukan perhitungan weton masyarakat jawa meminta bantuan kepada tokoh adat atau sesepuh yang dianggap mengerti tentang perhitungan weton tersebut. Tradisi weton pernikahan ini boleh dilakukan dengan niatan hormat, ikhtiyar maupuan upaya untuk kehati-hatian dan boleh tidak dilakukan, yang terpenting tidak boleh untuk di imankan karena takdir baik bagus ataupun tidak sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
Keywords: Marriage, Weton, Islamic Law
References
Sri hajati dan Ellyne dwi poespasari dan soelistyowati dan joeni arianto kurniawan dan christiani widowati dan oemar moechthar. Buku Ajar Hukum Adat .Jakarta Timur, Prenadamedia Group, 2019.
Https://plus.kapanlagi.com/arti-weton-jawa-beserta-fungsi-karakter-dan-cara-menghitungnya-5d5f3f.html.
Beni ahmad saebani. Fiqh Munakahat 1. Bandung, Pustaka Setia, 2001.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 adminijtihad admin, Wavi Musthofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
