KEHALALAN KOSMETIK WATER PROOF TERHADAP SAHNYA WUDLU; ANALISIS FATWA MUI NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG STANDART KEHALALAN PRODUK KOSMETIK
Abstract
The focus of this study is regarding the halalness of water proof cosmetics regarding the validity of ablution.
This research is descriptive qualitative research and the types of data used are primary and secondary data.
The data collection techniques used were through interviews and observation. Data analysis uses techniques
to analyze and draw conclusions from existing data. This writing aims 1. To find out the halalness and
meaning of water proof cosmetics. 2. What is the meaning of using water proof cosmetics among the public,
especially for people who will use cosmetics, especially brides. 3. To what extent is the MUI fatwa number:
26 of 2013 concerning Halal Standards for Cosmetic Products effective for Muslim women. The results
obtained from this research are as follows: 1. Definition of water proof cosmetics a. Regarding the
ingredients contained in water proof cosmetics, this cosmetic ingredient is different from cosmetics in general.
And 2. The meaning of using water proof cosmetics among the public, especially for people who use cosmetics
on average, their answer is to increase beauty and a sense of trust when socializing with people. And 3. To
what extent is the MUI fatwa number: 26 of 2013 concerning Halal Standards for Cosmetic Products
effective for Muslim women.
Fokus studi ini adalah mengenai kehalalan kosmetik water proof terhadap sahnya wudlu. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif deskriptif dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara, dan observasi. Analisis
data menggunakan teknik menganalisis dan mengambil kesimpulan dari data-data yang ada. Penulisan
ini bertujuan 1. Untuk mengetahui kehalalan dan pengertian dari pada kosmetik water proof. 2.
Bagaimana makna penggunaan kosmetik water proof dikalangan masyarakat terutama bagi orang yang
akan menggunakan kosmetik khususnya bagi pengantin. 3. Sejauh mana efektifitas fatwa MUI Nomor :
26 Tahun 2013 Tentang Standart Kehalalan Produk Kosmetik ) bagi kaum muslimah. Hasil yang
diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. pengertian dari pada kosmetik water proof a.
mengenai bahan-bahan yang terkandung didalam kosmetik water proof sehingga bahan kosmetik yang
satu ini berbeda dengan kosmetik pada umumnya. Dan 2. makna penggunaan kosmetik water proof
dikalangan masyarakat terutama bagi orang yang menggunakan kosmetik rata-rata dari pada jawaban
mereka adalah untuk menambah cantik serta rasa percaya ketika sedang bersosilisasi dengan orang. Serta
3. Sejauh mana efektifitas fatwa MUI Nomor : 26 Tahun 2013 Tentang Standart Kehalalan Produk
Kosmetik ) bagi kaum muslimah.