PENERAPAN KONSEP KAFA’AH DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI PERBANDINGAN ANTARA MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB ASY-SYAFI’I
PENERAPAN KONSEP KAFA’AH DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI PERBANDINGAN ANTARA MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB ASY-SYAFI’I
Abstract
Kafa'ah dalam perkawinan merupakan konsep sentral dalam hukum Islam yang berfungsi menjaga kehormatan, keserasian, dan kelanggengan rumah tangga. Pada masa klasik, penilaian kafa'ah banyak didasarkan pada faktor material seperti nasab, status sosial, profesi, dan kekayaan. Seiring perkembangan zaman, makna kafa'ah bergeser lebih menekankan aspek spiritual, moral, dan pendidikan. Penelitian ini mengkaji: (1) syarat-syarat kafa'ah dan kriteria kesetaraan pasangan menurut Mazhab Hanafi dan Asy-Syafi'i; (2) penerapan konsep kafa'ah dalam praktik perkawinan di masyarakat; dan (3) dampak perbedaan pemahaman terhadap keputusan menikah. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan normatif-komparatif, sumber data berupa kitab fiqh Mazhab Hanafi dan Asy-Syafi'i serta literatur sekunder terkait, dianalisis secara deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan Mazhab Hanafi menilai kafa'ah lebih luas,mencakup nasab, agama, profesi, kekayaan, dan kemandirian, sedangkan Mazhab Asy-Syafi'i menekankan agama, akhlak, dan kemandirian. Perbedaan ini mempengaruhi sikap masyarakat dalam menerima perkawinan, namun keduanya tetap menegaskan tujuan utama kafa'ah: menjaga kehormatan dan keserasian rumah tangga sesuai syariat Islam.
References
Abdul Wahab, 2024. The Concept of Kafa’ah in Modern Society from Islamic Legal Perspective. Jakarta: UAC Press.
Ahmad Fauzi, 2022. Perspektif Hukum Islam tentang Perkawinan. Bandung: Alfabeta.
Ali Yusuf As-Subeki, 2012. Fiqih Keluarga. Jakarta: Amzah.
Al-Shafi’i, 2005. Ar-Risalah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Asyik, M., 2006. Fikih Perkawinan dan Kewarisan dalam Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Abu Zakaria al-Nawawi, 2003. Minhaj at-Thalibin. Beirut: Dar al-Fikr.
Burhan al-Din al-Marghinani, 2002. Hidayah. Beirut: Dar al-Fikr.
Departemen Agama RI, 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Hasanuddin, 2021. Dinamika Sosial dan Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Kencana.
Nurul Hidayah, 2020. Kafa’ah dalam Fikih Kontemporer. Yogyakarta: LKiS.
Rizki Maulana, 2023. Studi Perbandingan Mazhab dalam Hukum Perkawinan. Jakarta: Prenadamedia.
Sunaryati Hartono, 2010. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press.
Syamsuddin, 2021. Fikih Munakahat Kontemporer: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press.
Sumiyana, A., 2007. Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan Asy-Syafi’i dalam Perkawinan. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Ala al-Din al-Kasani, 2001. Bada’i al-Sana’i. Beirut: Dar al-Fikr.