TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SISTEM GANTI RUGI ATAS BARANG YANG HILANG ATAU RUSAK PADA JASA PENGIRIMAN BARANG DI J&T EXPRESS DI WILAYAH KABUPATEN REMBANG
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SISTEM GANTI RUGI ATAS BARANG YANG HILANG ATAU RUSAK PADA JASA PENGIRIMAN BARANG DI J&T EXPRESS DI WILAYAH KABUPATEN REMBANG
Abstract
Penelitian yang berjudal Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Ganti Rugi Atas Barang Yang Hilang Atau Rusak Pada Jasa pengiriman Barang Di J&T Express di Wilayah Kabupaten Rembang ini dilatar belakangi banyaknya Masyarakat yang sering mendapatkan barang yang rusak dan hilang jadi penulis ingin mengetahui bagaimana sistem Ganti rugi barang yang hilang atau rusak pada jasa pengiriman barang J&T Express dan juga ingin mengetahui hukum islam terhadap Ganti rugi pengiriman barang yang hilang atau rusak pada jasa pengiriman J&T Express.
metode yang digunakan menggunakan metode empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama dengan tujuan untuk mengetahui sistem ganti rugi atas barang yang hilang atau rusak pada Perusahaan jasa pengiriman barang. penelitian ini dilaksanakan di kota Rembang Khususnya Kecamatan Sedan yang berlangsung selama 2 bulan,tehnik pengumpulan data merupakan bagian yang penting dalam suatu penelitian, bahkan merupakan suatu keharusan bagi seorang peneliti.
Peneliti menggunakan beberapa metode dalam proses pengumpulan data, yaitu metode observasi, metode wawancara. dan wawancara kepada pelaku usaha dan pihak jasa pengiriman barang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem ganti rugi atas barang yang hilang atau rusak pada Perusahaan jasa pengiriman barang di J&T Express adalah sistem akad perjanjian yaitu Perusahaan jasa pengiriman barang menyediakan jasa ( Service ) dengan syarat, ketentuan dan perjanjian antara pihak pengirim barang dan pihak pelaku usaha sudah memenuhi syariat hukum islam karena dalam praktiknya telah memenuhi rukun dan syaratnya. Dan dalam hukum islam, bentuk perjanjian yang dilakukan J&T Express dalam bentuk pengiriman barang adalah perjanjian yang berbentuk tertulis, dan ketentuan ini dibolehkan dalam islam, sesuai dengan firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 282.
References
Abdul Azhim Bin Badawi al-Khalafi. 2006, Al- Wajiz, Jakarta Pustaka As-Sunnah.
Anwar Syamsul, 1996, Hukum Perjanjian Islam Kajian Terhadap Masalah Perzjinan dan Cacat Kehendak , Yogyakarta: Balai Penelitian IAIN Sunan Kalijaga.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahnya.
Ditamei, Stefani. "Cara Membuka Bisnis Ekspedisi dan Bedanya dengan Logistik". detikcom
Ghofur Abd Ruslan, 2010, Akibat Hukum Dan Terminasi Akad Dalam Fiqh Muamalah Vol 2.
Givanda Eka Harsari, 2017. Perlindungan Hukum Bagi Pengangkut Atas Ketidaksesuaian.
Hadi Sutrisno, 1086, Metode Research, Jakarta: Andi Offset.
Hasby Ash-Shidiqey, 1997, Pengantar Fiqih Muamlah, Semarang. Pustaka Riski Putra
https:// https://en.wikipedia.org/wiki/J&T_Express
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekspedisi_pengiriman_barang
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-dagang/detail
https://nu.or.id/syariah/ganti-rugi-bagaimana-aturannya-dalam-islam-ugcUE
https://www.aw94net.com/2021/05/sejarah-berdirinya-perusahaan-jasa
Jenis Barang yang dikirim Dalam Perjanjian Pebgangkutan ( Malang: UB )
Moleong. J Lexy, 1994, Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Munawir Al. 1997, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta, PT Pustaka Progressif.
Purwisutjipto, : 1987, Pengertian Hukum Dagang Indonesia, Djambatan
Soejono Soekarto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Suharsimi Arikunto, 1991, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.
Suhendi Hedi, 2002, Fiqh Muamalah, Jakarta, Intermasa.
Sunggono Bambang, , 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada.
Sutio Usman Adji, 1990, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta