PRAKTIK AKAD NIKAH BAGI MEMPELAI TUNAWICARA TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP (STUDI KASUS DI KABUPATEN REMBANG)
Abstract
Akad nikah yang dilakukan oleh tunawicara ini berbeda dengan pernikahan tunawicara dengan umumnya, yang biasanya saat akad pernikahan tunawicara akan ada penganti atau wali yang bisa mewakili saat ijab ataupun dengan isyarat dan surat kuasa yang ditulis dan diketahui oleh tunawicara tersebut. Berdasarkan peneliti yang ditulis ini untuk menyelesaikan tugas akhir di bangku perkuliahan, tunawicara ini bisa menerima ajaran atau pengertian kepada kepala KUA Kecamatan Sedan dengan disuruh menyebut satu dua kata yang diabisai dengan juga mengunakan isyarat yang dia ketahui dan para saksi paham dan mengerti, dengan menyebut “ya sepakat” yang sudah cukup digunakan untuk qobul.
Dan juga tidah usah memerlikan sebuah wakil atau penganti ataupun mengunakan surat kuasa, dengan mengukana perkataan “ya sepakat” dan mengunakan isyarat sudah dianggap sah untuk pernikahannya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), sumber data: Primer dikumpulkan melalui interview, observasi, maupun dokumentasi, dan sekunder dikumpulkan melalui dokumen-dokumen resmi, buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan karya ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian.