REKONSTRUKSI HUKUM CROWDFUNDING WAKAF DI ERA FINTECH: TELAAH USHUL FIQH TERHADAP TRANSFORMASI WAKAF PRODUKTIF DIGITAL
Abstract
Artikel ini mengkaji transformasi wakaf produktif dalam konteks digital melalui mekanisme crowdfunding di era financial technology (fintech), dengan fokus pada rekonstruksi hukum wakaf berbasis digital dalam kerangka ushul fiqh. Fintech membuka peluang baru dalam penghimpunan dan pengelolaan wakaf secara lebih inklusif, fleksibel, dan efisien. Namun, model ini menimbulkan persoalan hukum baru, seperti keabsahan akad digital, otoritas nadzir, dan pengawasan dana wakaf.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis, berdasarkan literatur fikih klasik, fatwa kontemporer, dan regulasi seperti UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Fatwa DSN-MUI. Analisis ushul fiqh menggunakan kerangka maqashid al-shari’ah dan kaidah seperti al-‘adah muhakkamah dan taghayyur al-fatwa.
Hasil kajian menunjukkan bahwa crowdfunding wakaf digital sah secara syar’i melalui ijtihad maslahat, selama prinsip pokok wakaf tetap dijaga. Model ini juga memenuhi maqashid al-shari’ah seperti hifz al-mal dan hifz al-din. Rekonstruksi hukum wakaf digital membutuhkan regulasi teknis serta kolaborasi ulama, regulator, dan pelaku fintech guna membangun ekosistem wakaf digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Crowdfunding, Wakaf Digital, Fintech, Ushul Fiqh, Maqashid Syariah